Kronologi Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita Pengadilan
Kronologi Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita Pengadilan
Rumah Guruh Soekarnoputra rupanya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Hal itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah Guruh dalam kasus yang bermula pada 2014 lalu.
Kasus ini baru terdeteksi oleh awak media sekarang. Awalnya, dari kasus tersebut, Guruh mengaku pihak Susy pernah melakukan jual beli pada 2011 lalu.
Kronologi Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita Pengadilan
“Kalau kasusnya sederhana ini menyangkut masalah perdata ya menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau tidak salah itu terjadi tahun 2011 antara penjual dan pembeli , jual beli sudah ada di notaris, bahkan ada akta kekosongan,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Kemudian pada tahun 2014, nama pemilik di sertifikat rumah dialihkan menjadi nama Susy. Memang di sertifikat sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.
“Bahkan pada tahun 2014 sudah berpindah nama di sertifikat kepemilikan dari pemilik sebelumnya menjadi sekarang (klien kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat, pemilik aslinya adalah Muhammad Guruh Soekarno Putra. di sertifikat. Sekarang kepemilikannya sudah beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.
Kronologi Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita Pengadilan
“Nah, proses hukumnya lama, pas jual beli namanya tidak diajukan. Makanya ada gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk di sini Pak Kabul, kasasi ke MA. tidak dikabulkan, ditolak, lalu dia PK demi PK inkrah, dari MA juga kasasi. Dia PK, kita ajukan eksekusi,” ujarnya.
“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guru) mengajukan gugatan eksekusi yang juga ditolak oleh Pengadilan Negeri,” imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan tentang penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH, mengatakan, eksekusi penyitaan rumah tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan Susy.
Kronologi Kisruh Rumah Guruh Soekarnoputra Sebelum Disita Pengadilan
Djuyamto kemudian menjelaskan situasi sengketa rumah tersebut. Memang, masalah antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya bermula dari gugatan Guruh. Namun, gugatan tersebut kemudian ditolak oleh pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Persoalan ini) berawal dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 terhadap Susy Angkawijaya. Gugatan tersebut ditolak karena ada gugatan balik atau counterclaim dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy dikabulkan oleh majelis hakim. 2 Mei 2026 Gugatan itu dimenangkan oleh Susy,” ujarnya.
“Maka (naik ke tahap) kasasi (Susy) tetap menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan hingga kasasi Susy Angkawijaya yang kini menjadi pemohon eksekusi dinyatakan sebagai pihak yang menang. Oleh karena itu, Ibu Susy mengajukan permohonan eksekusi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat keputusan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jaksel,” jelas Djuyamto.
GUNDALA4D SITUS SLOT TERGACOR NO 1 DI INDONESIA DENGAN RTP HINGGA 97% DAN SLOT GAME TERLENGKAP. DENGAN PELAYANAN TERBAIK, PROSES DEPO DAN WITHDRAW TERCEPAT DAN MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA DAN E – WALLET TANPA POTONGAN
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS DEPO NEW MEMBER 50%
BONUS DEPO HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP TO 15%
ROLLINGAN UP TO 1%
REFERRAL UP TO 5%
EVENT BONUS MISS SCATER Rp. 20.000,00
UNTUK INFO LEBIH LANJUT
Hubungi Kami Di Sosmad Dan Live Chat Resmi Simas Bola :
WA : +6281398357057
IG : gundala4d