Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Ditetapkan Tersangka
Anggota Polres Bengkalis, Riau akhirnya menetapkan RHS (22) sebagai tersangka kasus pengibaran bendera merah putih pada seekor anjing. Selain ditetapkan sebagai tersangka, RHS juga ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila menjelaskan, pelaku sudah ditangkap. Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
“Setelah pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor, gelar perkara dilakukan eskalasi ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan. Tersangka kemudian ditahan,” kata Kasat Reskrim. Satuan Polres Bengkalis Sabtu (12/8/2023).
Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Ditetapkan Tersangka
Tersangka sendiri merupakan salah satu petinggi pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 sore hari di area pabrik kelapa sawit.
Saat itu, salah satu karyawan perusahaan melihat seekor anjing dengan bendera kecil di lehernya. Saat itu, reporter menanyakan tentang anjing tersebut.
Pelaku yang berada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasang bendera merah putih di leher anjing tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelapor meminta pelaku untuk segera melepaskan bendera dari leher anjing tersebut.
Namun pelaku menolak dengan alasan hal itu dilakukan karena anjing tersebut ikut memeriahkan HUT RI. Ia juga bersikukuh tidak akan melepaskan bendera merah putih yang dikalungkan di leher anjing yang selama ini hidup di lingkungan pabrik.
Atas sikap itu, reporter akhirnya merekamnya. Hal ini pun menjadi viral di media sosial. Pada 10 Agustus 2023, akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir.
Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Ditetapkan Tersangka
Di sana, para pelaku dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, warga mendatangi kantor polisi dan memprotes sikap pelaku yang dianggap menghina lambang negara.
“Barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera kebangsaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
KAMI PASTIKAN 100% KEMENANGAN DI BAYAR LUNAS !!! AYO BURUAN BERGABUNG BERSAMA KAMI,DAFTAR DAN MENANGKAN JACKPOTNYA SEKARANG JUGA!!!
GUNDALA4D SITUS SLOT TERGACOR NO 1 DI INDONESIA DENGAN RTP HINGGA 98% DAN SLOT GAME TERLENGKAP. DENGAN PELAYANAN TERBAIK, PROSES DEPO DAN WITHDRAW TERCEPAT DAN MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA DAN E – WALLET TANPA POTONGAN
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS DEPO NEW MEMBER 50%
BONUS DEPO HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP TO 15%
ROLLINGAN UP TO 1%
REFERRAL UP TO 5%
EVENT BONUS MISS SCATER Rp. 20.000,00