Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar

Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar

Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar

Kasus kotoran manusia di Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo yang dilakukan Masriah, warga setempat, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam persidangan itu, pelaku buang air besar yang kasusnya sempat viral di sejumlah media sosial dihadirkan bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai terdakwa setelah korban, Wiwik Winarti, mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku sebesar Rp 1 miliar.

Padahal pelaku sudah menjalani hukuman 1 bulan penjara atas perbuatannya, namun korban tidak terima dan mengajukan gugatan perdata kepada pelaku sebesar Rp. 1 miliar.

Sayangnya, meski penggugat dan tergugat hadir di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menunda persidangan dengan alasan saksi pendukung tergugat tidak hadir di persidangan.

Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar

“Sidang ini ditunda karena beberapa pihak tidak hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Dimas Pangga Putra, Kamis (3/8/2023).

Sehingga sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit itu hanya diisi dengan pemeriksaan berkas dengan menghadirkan penasehat hukum kedua belah pihak.

Dalam sidang gugatan perdata terhadap terdakwa Masriah, majelis hakim rencananya juga akan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa. Diantaranya adalah notaris yang mengatur jual beli objek rumah korban, aparat desa setempat, Satpol PP dan pihak kepolisian selaku instansi yang menerima laporan korban.

AtaskKasus kotoran manusia di Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo

yang dilakukan Masriah sebenarnya sudah selesai setelah pelaku selesai menjalani hukuman 1 bulan penjara di Lapas Sidoarjo sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo //

Kasus pembuangan kotoran manusia kembali mengemuka setelah korban,

Wiwik Winarti tidak terima dan mengajukan gugatan perdata kepada pelaku senilai Rp 1 miliar melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Berlanjut, Pelaku Digugat Rp1 Miliar

BUKTI KEMENANGAN GAME GATE OF OLYMPUS 15 MEI 2023

GUNDALA4D SITUS SLOT TERGACOR NO 1 DI INDONESIA DENGAN RTP HINGGA 98% DAN SLOT GAME TERLENGKAP. DENGAN PELAYANAN TERBAIK, PROSES DEPO DAN WITHDRAW TERCEPAT DAN MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA DAN E – WALLET TANPA POTONGAN

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS DEPO NEW MEMBER 50%
BONUS DEPO HARIAN 10%

Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP TO 15%

ROLLINGAN UP TO 1%
REFERRAL UP TO 5%

EVENT BONUS MISS SCATER Rp. 20.000,00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *