Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Beredar di media sosial video Toyota Fortuner yang menggunakan lampu rem tembak menyebabkan pengemudi di belakangnya kehilangan fokus.

Hal ini tentunya sangat dilarang, karena memasang aksesoris pada kendaraan, apalagi jika mengganggu, dapat mengakibatkan denda hingga pidana penjara.

Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok bernama asli Hendrik Simanungkit. Hal ini terjadi di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Minggu (17/9/2023).

“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun pak, rem. Saya hampir bertabrakan dengan pikap. “Saya rekam untuk laporan polisi karena mengganggu pengguna jalan lain,” kata perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut.

Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Padahal, pemilihan warna terang pada kendaraan mengacu pada Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan (1949). Hal ini berkaitan dengan mata manusia normal yang mampu menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer.

Dengan tingkat panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan oranye atau kuning cenderung direspon lebih baik oleh mata.

Sedangkan lampu berwarna putih hanya untuk lampu mundur untuk menerangi bagian belakang saat kondisi gelap.

Penggunaan warna berbeda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 23. Oleh karena itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

  • 1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • 2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • 3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • 4. Lampu rem berwarna merah.
  • 5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • 6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • 7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  • 8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • 9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • 10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • 11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

KAMI PASTIKAN 100% KEMENANGAN DI BAYAR LUNAS !!! AYO BURUAN BERGABUNG BERSAMA KAMI,DAFTAR DAN MENANGKAN JACKPOTNYA SEKARANG JUGA!!!

BUKTI KEMENANGAN GAME GATE OF OLYMPUS 15 MEI 2023

GUNDALA4D SITUS SLOT TERGACOR NO 1 DI INDONESIA DENGAN RTP HINGGA 98% DAN SLOT GAME TERLENGKAP. DENGAN PELAYANAN TERBAIK, PROSES DEPO DAN WITHDRAW TERCEPAT DAN MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA DAN E – WALLET TANPA POTONGAN

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS DEPO NEW MEMBER 50%
BONUS DEPO HARIAN 10%

Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP TO 15%

ROLLINGAN UP TO 1%
REFERRAL UP TO 5%

EVENT BONUS MISS SCATER Rp. 20.000,00

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah hubungi-kami-2.gif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *