Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Pelaku tawuran di kolong Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024), mengaku menenggak minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi. Pernyataan mereka (pelaku yang ditangkap), sebelum beraksi (minum) minuman beralkohol. Sementara itu hanya pernyataan saja, bukan (menggunakan) narkoba, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya. konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024). Sedangkan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Mereka berasal dari grup Enjoy Rebo.

Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Nicolas mengatakan, para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol agar lebih berani saat beraksi. Pasalnya, saat sedang saling serang dengan kelompok lawan yaitu Bhozonk, mereka berani mengayunkan sabitnya ke arah lawannya. “Sajam (senjata tajam) yang dibawa juga sangat menakutkan jika mengenai manusia, karena ada korban yang tangannya putus,” kata Nicolas. “Kalau kita bilang, (tindakannya) terlalu berani. Orang dalam kondisi normal (tidak dalam pengaruh alkohol) tidak mungkin seberani itu,” lanjutnya. Pasalnya, saat terjadi tawuran Minggu dini hari, seorang anggota Bhozonk berinisial DSS (17) mengalami luka-luka.

Tangan kanannya putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kondisi tersebut akibat tersayat sabit anggota Enjoy Rebo. Keempat remaja yang diamankan tidak terlibat dalam penikaman DSS hingga tangannya putus. Namun, korban dianiaya dengan celurit dan pukulan kayu. Sementara pelaku lainnya, termasuk FAA yang mengerahkan Enjoy Rebo hingga Flyover Pasar Rebo, masih dalam pencarian (DPO). Saat ini pelaku yang ditangkap berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Mereka ditempatkan di Balai Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Handayani. Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

KAMI PASTIKAN 100% KEMENANGAN DI BAYAR LUNAS !!! AYO BURUAN BERGABUNG BERSAMA KAMI,DAFTAR DAN MENANGKAN JACKPOTNYA SEKARANG JUGA!!!

BUKTI KEMENANGAN GAME GATE OF OLYMPUS 15 MEI 2023

GUNDALA4D SITUS SLOT TERGACOR NO 1 DI INDONESIA DENGAN RTP HINGGA 98% DAN SLOT GAME TERLENGKAP. DENGAN PELAYANAN TERBAIK, PROSES DEPO DAN WITHDRAW TERCEPAT DAN MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA DAN E – WALLET TANPA POTONGAN

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS DEPO NEW MEMBER 50%
BONUS DEPO HARIAN 10%

Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP TO 15%

ROLLINGAN UP TO 1%
REFERRAL UP TO 5%

EVENT BONUS MISS SCATER Rp. 20.000,00

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah hubungi-kami-2.gif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *